Satpol PP Larang Live TikTok di Bundaran HI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta melarang masyarkat melakukan live TikTok di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.-Photo: istimewa-Eris

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta melarang masyarkat melakukan live TikTok di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkapkan, Tiktokers yang melakukan live streaming melanggar Pasal 3 huruf i dan Pasal 12 huruf d pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Kata Satriadi, dalam Perda itu disebutkan, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 180 hari atau denda maksimal Rp50 juta.

"Sanksi atas pasal 3 huruf i, ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta," kata Satriadi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 22 April 2025. 

BACA JUGA:Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi Diduga Tersandung Kasus Narkoba

BACA JUGA:Angkat Pemikiran Kartini, Maudy Tekankan Pentingnya Literasi dan Kebebasan Berpikir

"Sanksi pasal 12 huruf d, Pasal 61 ayat 3 Perda Tibum (Ketertiban umum) dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta," lanjutnya.

Hal ini dijelaskan Satriadi menanggapi video viral TikTokers diusir Satpol PP saat live streaming di kawasan Bundaran HI.

"Anggota ke lokasi menegur secara persuasif tidak arogansi atau kekerasan," kata Satriadi.

Satriadi mengatakan, wilayah bundaran HI menjadi tempat idola masyarakat untuk berkumpul. Namun hal itu justru menimbulkan masalah baru.

BACA JUGA:Prihatin Bayi Perempuan Lahir Tanpa Tempurung Kepala

BACA JUGA:Jalan Lingkar Muara Danau Ambles

"Banyak pedagang kopi kelliling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok," ujarnya. 

Sementara itu lanjutnya, dengan adanya aktivitas TikTokers yang live streaming, dapat mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan