Rusak Jendela, Ambil Hendphone Saat Korban Tertidur
Tersangka Dedek Saputra (duduk) saat diamankan di Mapolsek Cambai. -Foto: Dian/Sumeks-Dian
PRABUMULIH,-Pasalnya, Dedek diduga melakukan aksi merusak jendela dan mencuri handphone milik Tri Prasetyo (25), di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih.
Kejadian dugaan pencurian terjadi pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang berada di jalan Jenderal Sudirman.
Saat itu, korban sedang tertidur, dan tersangka masuk dengan membuka jendela di samping rumah. Kemudian tersangka berhasil mengambil HP vivo Y16 warna Stellar Black milik korban.
Ketika korban terbangun, ia melihat tersangka keluar melalui jendela yang telah dirusak. Korban mencoba mengejar, namun tersangka melarikan diri ke belakang rumah.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Tertib dan Taat Berlalulintas
BACA JUGA:Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar untuk Jenjang SD
Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Cambai setelah mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
"Setelah menerima laporan korban, petugas terus melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo melalui Kapolsek Cambai Iptu Agus W, Sabtu, 27 Januari 2024.
Pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Dedek Saputra Bin Mahmud Fauzi, di Jalan Kolonel Deni Efendi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
“Kemudian kami bersama Tim Elang Muara langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” imbuh Iptu Agus W.
BACA JUGA:Jaring 4 Kendaraan Lebihi Muatan
BACA JUGA:Info Tol Indralaya-Prabumulih Mulai Berbayar Hoax, dan Masih Gratis
Dalam interogasi, Dedek Saputra mengakui perbuatannya. Petugas berhasil mengamankan barang-bukti berupa kotak HP VIVO Y16, 1 helai celana bahan dasar merk Fennel (hasil penjualan HP vivo Y16).
Kemudian 1 buah dompet warna coklat bahan semi kulit merek Boweisi Fashion (hasil penjualan HP vivo Y16). Kerugian ditaksir sekitar Rp2,5 juta.