Rusak Jendela, Ambil Hendphone Saat Korban Tertidur
Editor: Gus munir
|
Sabtu , 27 Jan 2024 - 20:55
![](https://okuekspres.bacakoran.co/upload/14ecdb107d6448741e0cb6387277fdf7.jpg)
Tersangka Dedek Saputra (duduk) saat diamankan di Mapolsek Cambai. -Foto: Dian/Sumeks-Dian
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dedek Saputra diamankan di Polsek Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
BACA JUGA:Extra Fast
BACA JUGA:Melanggar, Bongkar Hotel RI Di Pinggir Danau Ranau