Rusak Jendela, Ambil Hendphone Saat Korban Tertidur

Tersangka Dedek Saputra (duduk) saat diamankan di Mapolsek Cambai. -Foto: Dian/Sumeks-Dian

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dedek Saputra diamankan di Polsek Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

BACA JUGA:Extra Fast

BACA JUGA:Melanggar, Bongkar Hotel RI Di Pinggir Danau Ranau

Tag
Share