Melanggar, Bongkar Hotel RI Di Pinggir Danau Ranau

Suasana pembongkaran Hotel dan Waterpark Ranau Indah oleh Pemkab OKU Selatan, Sabtu, 27 Januari 2024. -Foto: Hamdal hadi/HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Keputusan Mahkamah Agung RI No. 426/K/TUN/2023 mengenai eksekusi pembongkaran Hotel dan Waterpark Ranau Indah (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melaksanakan eksekusi pada Sabtu, 27 Januari 2024. 

Pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Balai Sungai Wilayah VIII, Pemkab OKU Selatan, Kejaksaan, dan Polri.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan pelanggaran pemanfaatan ruang Danau Ranau yang dilakukan oleh Hotel dan Waterpark Ranau Indah (RI). 

Hotel tersebut terletak di Desa Surabaya Timur, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, dan dinilai melanggar aturan tata ruang dan tidak memiliki izin untuk berdiri di padan Danau Ranau.

BACA JUGA:Diduga Curi Handphone, Sandi Ditangkap Polisi

BACA JUGA:24 Peserta Lulus Seleksi PPPK Dibatalkan

“Proses eksekusi ini sudah dimulai sejak tahun 2018, dimana pemerintah memberikan imbauan dan penawaran untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Ariodilah Virgantara.

Namun, upaya tersebut diabaikan oleh pihak terkait. Sejumlah upaya hukum, termasuk upaya di PTUN, juga telah dilakukan, tetapi pihak Hotel RI tetap tidak mematuhi petunjuk pemerintah.

Kepala Dinas PU OKU Selatan, A Farid Effendi ST MT menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, telah dilakukan pengiriman surat untuk mengajak pihak Hotel RI untuk membongkar bangunan secara mandiri. 

“Ekskusi ini dianggap tidak dapat ditunda lagi karena telah melalui berbagai proses hukum dan administrasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” ungkap Farid.

BACA JUGA:Minum Kopi Dapat Mencegah Rasa Ngantuk, Mitos atau Fakta ?

BACA JUGA:Langkah Efekktif Untuk Berhenti Merokok

Pemilik Hotel Ranau Indah (RI), Amril, menyuarakan keberatannya terhadap tindakan pembongkaran dan meminta agar pemerintah tidak melakukan selektifitas dalam penegakan aturan di wilayah bantaran Danau Ranau. 

Amril menyoroti adanya bangunan lain yang juga melanggar aturan di sekitar danau dan mengusulkan agar penindakan dilakukan secara merata.

Tag
Share