Modus COD, Bawa Kabur Motor Saat Test Ride

Tersangka Robet Candra Saputra diamankan polisi lantaran diduga membawa kabur milik Mey Saputra saat berpura-pura untuk melakukan test ride. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA – Aksi bawa kabur sepeda motor bermodus transaksi online (COD) kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Seorang pria bernama Robet Candra Saputra (31), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, ditangkap setelah dilaporkan diduga menggelapkan motor milik Mey Saputra (26) saat berpura-pura menjadi pembeli di forum jual beli di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. Bungur Blok L RS Holindo, Kelurahan Baturaja Permai.
Tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp setelah melihat unggahan motor Yamaha R25 warna hitam tahun 2015 yang diposting untuk dijual.
BACA JUGA:Tim PKK dan Posyandu Dituntut Miliki Terobosan Baru
BACA JUGA:Ijazah Penting
Setelah bersepakat soal harga, keduanya bertemu di rumah terangka untuk melakukan COD (Cash on Delivery).
Saat bertemu, tersnagka meminta test ride motor. Namun setelah membawa kendaraan, tersangka tak pernah kembali dan motor korban raib tanpa jejak. Korban pun segera melapor ke Polsek Baturaja Timur.
Penangkapan tersangka dilakukan hampir dua bulan kemudian, tepatnya Minggu, 13 April 2025. Korban secara tak sengaja melihat tersangka melintas di dekat Masjid Khalid Bin Walid, Desa Tanjung Baru.
Korban lalu menghubungi ayahnya, dan bersama-sama menangkap tersangka di tempat kejadian sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Dibantai Korut, Timnas Indonesia U-17 Langsung Fokus Piala Dunia
BACA JUGA:Comeback atau Tersingkir
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka kini diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kanit Reskrim.