Curanmor Beraksi 20 Kali dengan Senjata Api Ditangkap

tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di kota Palembang.-Photo: istimewa-Eris
PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di kota Palembang.
Dua di antaranya, Budi Ardiansyah (32) dan Hermasnyah (36), terbukti melakukan aksi pencurian dengan menggunakan senjata api di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Palembang.
Kedua pelaku ini diamankan di daerah Oku Timur pada Selasa, 8 April 2025, setelah dilakukan pengembangan dari laporan korban yang menjadi sasaran mereka.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka terakhir kali beraksi pada Jumat, 4 April 2025, di Jalan A Yani, Palembang.
BACA JUGA:Jalintim Lumpuh Total Akibat Banjir
BACA JUGA:Desak Peningkatan Pelayanan di RSUD Talang Ubi
Modus operandi mereka adalah membobol kendaraan dengan menggunakan kunci T, dan mereka mengaku melakukannya karena alasan ekonomi serta memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang tidak memarkirkan kendaraan dengan aman.
"Dua tersangka ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 20 kali, dan saat ini kami sedang mencari kemana barang hasil curian mereka dijual," ujar Kapolrestabes Harryo.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver kaliber 38 beserta amunisinya yang ditemukan di tempat kejadian.
Meskipun keduanya mengaku senjata tersebut hanya untuk berjaga-jaga, polisi tetap menjerat mereka dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Manfaat Minyak Zaitun Untuk Masak dan Cara Menggunakannya dengan Bijak
BACA JUGA:Buah Kecil, Segudang Khasiat Buah Zaitun untuk Kesehatan
Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja R, helm warna merah, senjata tajam jenis pisau bersarung, pahat, dan set kunci letter Y.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.