Desak Bulog Serap Gabh Petani Sesuai dengan Harga yang Ditetapkan Pemerintah

Pemkab OKI mendesak Perum Bulog untuk segera menyerap gabah dari petani setempat sesuai dengan HPP yang telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram. -Foto: Nisa/Sumeks-Nisa

OGAN KOMERING ILIR - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendesak Perum Bulog untuk segera menyerap gabah kering panen (GKP) dari petani setempat sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, yang mengungkapkan keluhan petani yang belum sepenuhnya dapat menjual hasil panen mereka. 

Muchendi menjelaskan bahwa meskipun banyak petani yang telah siap dengan hasil panen mereka, tidak semua gabah diterima oleh Bulog. 

Beberapa petani bahkan terpaksa menjual gabah mereka dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah ditentukan pemerintah.

BACA JUGA:Hari Ketiga Pencarian Padli, Tim SAR Sisir Sungai Wall

BACA JUGA:Meski Cuaca Ekstrem, Masih Bisa Produksi 4,8 Ton GKG per Hektare

“Saya sering mendengar keluhan dari petani yang hasil panennya belum bisa diterima oleh Bulog. Ada juga yang dipaksa menjual gabah dengan harga di bawah yang seharusnya,” kata Bupati Muchendi saat menghadiri acara panen raya pada Senin, 7 April 2025.

Selain itu, Bupati Muchendi juga menyoroti permasalahan lain yang sering dialami petani, yaitu penolakan gabah karena alasan gudang Bulog yang sudah penuh. 

"Ada laporan dari petani yang sudah membawa hasil panen ke Bulog, namun ditolak karena alasan keterbatasan ruang penyimpanan," tambahnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Muchendi mengusulkan agar pemerintah provinsi dan Bulog dapat memanfaatkan aset Pemkab OKI sebagai tempat penyimpanan gabah. 

BACA JUGA:Realitas Utang

BACA JUGA:Bermain Imbang, Juventus Hentikan Kemenangan Beruntun AS Roma

Salah satu aset yang diusulkan adalah eks RMU (Rice Milling Unit) di Desa Tebing Suluh. 

Aset ini dulunya berfungsi sebagai pabrik beras, namun telah tidak beroperasi selama 10 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan