Jambret Mahasiswi di Baturaja, Ditangkap di Sosoh Buay Rayap

Tersangka Yogi Bramiska alias Yogi saat diamankan pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Tersangka kini telah diamankan di Polsek Baturaja Timur dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun bagi tersangka.  

"Kami terus meningkatkan patroli dan pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

BACA JUGA:Prediksi 15 Ribu Orang Datang ke Jakarta

BACA JUGA:Bantah Tudingan Kurangin Takaran

Masyarakat diharapkan segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan