Tim Gabungan Pasang Plang Peringatan di Kawasan Hutan

Tim penertiban kawasan hutan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melakukan operasi penertiban lahan yang masuk dalam kawasan hutan. -Foto: Istimewa-Eris
Kajari OKU, Choirun Parapat, SH, MH, menambahkan bahwa penertiban lahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
“Presiden telah menginstruksikan penertiban lahan yang berada dalam kawasan hutan. Kami sudah menerima peta lokasi dan kini kami akan memasang plang peringatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Thom Haye Optimistis Timnas Indonesia Menang
BACA JUGA:Mat Solar Minta Keluarga Ikhlaskan Kasus Sengketa Tanah
Dalam proses pemasangan plang, berbagai instansi turut terlibat, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU, Polres OKU, Dinas Pertanian (Bidang Perkebunan) OKU, serta Kodim 0403/OKU.
Choirun juga mengingatkan bahwa jika ada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan bukti surat kepemilikan, hal tersebut akan ditangani oleh pemerintah pusat. (*)