Ungkap Kasus Tindak Perdagangan Orang di Kawasan Wisata Danau Ranau

Unit PPA Polres OKU Berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan wisata Danau Ranau.-Photo: istimewa-Hamdal
OKU SELATAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial RH (40) yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan wisata Danau Ranau.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid dan didampingi Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH., MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi perempuan di wilayah tersebut.
"Petugas melakukan penyamaran dengan metode undercover buy, berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan jasa wanita panggilan yang ditawarkan tersangka.
Setelah transaksi dikonfirmasi, kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka RH," ujar Iptu Idham pada Rabu, 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kg Langka, Harga Tembus Rp29 Ribu Per Tabung
BACA JUGA:Bupati Komitmen Bayar Gaji Remon Tenaga Kesehatan yang Sempat Tertunda
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa RH diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung dengan mempromosikan perempuan melalui grup WhatsApp.
Tersangka membagikan foto-foto wanita yang ditawarkan kepada pelanggan, kemudian mengatur pertemuan setelah kesepakatan tercapai, dengan sistem pembayaran tertentu.
"Tersangka memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk menawarkan korban dengan memasang foto mereka. Tindakan ini jelas termasuk dalam kategori perdagangan orang, karena korban dieksploitasi demi keuntungan ekonomi," terang Ipda Devi.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
BACA JUGA:Sita 57 Jerigen Diduga Berisi Solar Ilegal
BACA JUGA:Massa Tolak Kenaikan Tarif PDAM
Selain itu, ia juga dapat dikenakan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang fasilitasi perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan orang yang semakin marak. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi kasus serupa.