Semerawut, Pedagang Kaki Lima Pasar Atas Baturaja Ditertibkan
BATURAJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan PD Pasar OKU melakukan penertiban.
Penertiban menyasar terhadap para pedagang kaki lima yang berdagang di lahan parkir sepanjang badan jalan Warsito Pasar Lama Baturaja hingga ke jalan Akmal Baturaja, Sabtu, 20 Januari 2024.
Penertiban ini dilakukan setelah Satpol PP menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pedagang yang berdagang di badan jalan.
Hal ini menyebabkan pedagang yang berjualan di lapak atau kios di pasar merasa dirugikan karena sepinya pembeli. Selain itu, kondisi di sekitar lokasi pasar terkesan semerawut, bahkan menyisahkan tumpukan sampah.
BACA JUGA:Sedang On Fire, Sriwijaya FC Siap Kalahkan Tuan Rumah Sada Sumut
BACA JUGA:Emas Budi
Kasat PolPP OKU, Firmansyah mengatakan bahwa penertiban ini difokuskan kepada pedagang yang selama ini berdagang di sepanjang jalan Warsito hingga jalan Akmal.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan merupakan pengusiran, melainkan hanya untuk mengarahkan pedagang agar berdagang di tempat yang telah disediakan oleh PD Pasar OKU.
"Kita arahkan mereka untuk kembali berdagang sesuai dengan tempatnya sebagaimana telah disediakan oleh pihak PD Pasar OKU selama ini," kata Firmansyah.
Firmansyah menambahkan bahwa pihaknya selalu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis dalam setiap pelaksanaan penertiban.
BACA JUGA:Peduli, Teddy Meilwansyah Jenguk Warganya yang Diserang Beruang
BACA JUGA:Musim Penghujan, Imbau Masyarakat Jaga Kebersihan Antisipasi Penyebaran Penyakit
"Hanya penertiban pedagang agar tidak membuat suasana pasar ruwet dan semerawut," pungkasnya.(r15)
BACA JUGA:Polres OKU Bagikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu