Minta Aktifkan Poskamling hingga CCTV

Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. -Foto: Diskominfo OKUT-Gus munir

OKU TIMUR - Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 053/35/SATPOLPP/2025 terkait Keamanan Wilayah pada 31 Januari 2025. 

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Camat di Kabupaten OKU Timur dan didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten OKU Timur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Ketentraman dan Ketertiban Lingkungan Masyarakat.

Dalam Perda tersebut, Pasal 5 huruf a menjelaskan mengenai Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING), sedangkan Bab VII Pasal 17 ayat (1) huruf a mengatur tentang Pos Kamling dan Pos Jaga sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2025.

Sehubungan dengan hal itu, Bupati menginstruksikan kepada seluruh Camat untuk menyampaikan kepada Lurah dan Kepala Desa agar mengambil langkah-langkah berikut:

BACA JUGA:OKU Timur Siap Lakukan Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Gencar Sosialisasi Saber Pungli, Warga Diminta Berani Melapor

Mengaktifkan Pos Kamling atau Pos Jaga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian mengaktifkan Closed Circuit Television (CCTV) di wilayah kelurahan atau desa masing-masing;

Melaporkan pelaksanaan kegiatan tersebut kepada Bupati OKU Timur melalui Kasat Pol PP Kabupaten OKU Timur.

Saat memberikan sambutan pada acara penyerahan dana desa di Balai Rakyat Setda OKU Timur pada Rabu, 12 Februari 2025, Bupati berharap agar surat imbauan tersebut dilaksanakan dengan baik. 

Lanosin juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang bertugas di daerah masing-masing. 

BACA JUGA:5 Bulan DPO, Edoy Susul Teman ke Penjara

BACA JUGA:Berkah Dermawan

"Insya Allah, dengan menjaga ketertiban dan keamanan, OKU Timur akan semakin berkembang," ujar Bupati. (*)

Tag
Share