Bupati OKU Timur Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T. M.M., menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas keberhasilan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten OKU Timur. -Foto: Diskominfo OKUT-Gus munir

OKU TIMUR - Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T. M.M., menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan atas keberhasilan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten OKU Timur. 

Penghargaan tersebut diserahkan pada acara peluncuran program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang berlangsung pada Rabu, 12 Februari 2025, di sela-sela kegiatan penyerahan simbolis dana desa di Balai Rakyat Setda OKU Timur.

Program ini dimulai pada tahun 2024 dengan melibatkan 4.665 tenaga kerja, dan pada tahun 2025, jumlah tenaga kerja yang terlindungi bertambah menjadi 8.082 setelah penambahan 3.417 tenaga kerja. 

Penerima manfaat dari program ini mencakup guru ngaji, marbot masjid/musholla, serta masyarakat miskin ekstrim.

BACA JUGA:Lakukan Ramp Check Kendaraan Angkutan Umum

BACA JUGA:Harga Meroket, Warga Ramai-Ramai Jual Emas

Muhyidin, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati OKU Timur atas dukungannya terhadap program BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya.

Menurutnya, program ini merupakan langkah mulia yang menunjukkan kepedulian Bupati terhadap para pekerja dengan memberikan kepastian perlindungan bagi mereka dari risiko kecelakaan kerja.

Diharapkan, program ini dapat membantu meringankan beban pekerja atau ahli waris yang ditinggalkan, serta memberikan kesempatan bagi anak-anak mereka untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Selain itu, pada kesempatan ini, santunan kematian juga diserahkan kepada enam ahli waris.

BACA JUGA:Danantara 1.000 T

BACA JUGA:Bahas Legalisasi Dusun dan Alokasi Dana Desa

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Plus, Kepala KPP Pratama Baturaja Drajat Setiharso, S.E., Ak., S.H., M.Ak., serta Asisten, Staf Ahli, Staf Khusus, Kepala OPD, Camat, dan Kepala Desa. (*)

Tag
Share