Polisi Hadirkan Tersangka dan Barang Bukti

Jajaran Polres OKU berhasil mengamankan tersangka DS beserta barang bukti 832 ektasi di ruang konferensi pers. -Foto: OKUT POS-Yogi

Secara efektif kali ini mencakup penguatan pengawasan terhadap jalur produksi dan distribusi narkotika yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan pola peredaran pemerintah juga menargetkan pemberantasan perjudian ilegal yang kerap berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Selain itu program rehabilitasi bagi para penyalahgunaan narkotika harus diperkuat guna memastikan mereka mendapatkan kesempatan untuk pulih dan kembali produktif dalam masyarakat," pungkasnya.

BACA JUGA:Nusron Kritik Eksekusi Lima Bangunan Digusur di Luar Peta Sengketa

BACA JUGA:Mayor Jenderal TNI Ditunjuk jadi Dirut Bulog

Kapolres berharap informasi yang disampaikan dalam press release ini dapat menjadi edukasi sekaligus peringatan bagi masyarakat agar bersama sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika 

"Kami juga mengajak rekan rekan media untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang," ujarnya

Pengungkapan ini menunjukan komitmen kami sebagai aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah Kabupaten OKU Timur.

Masyarakat dihimbau untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Aliran Dana 4 Saksi Investasi Fiktif PT Taspen Ditelusuri

BACA JUGA:Kakek 77 Tahun Bisnis Prostutisi Jual ANak Dibawah Umur

Diberitakan sebelumnya, Aksi nekat dilakukan pria berinisial DS (28), warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini berujung diringkus Satres Narkoba Polres OKU Timur, Selasa 04 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Lantaran nekat menjajakan 832 tablet yang di duga exstasi di Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Guna mengelabuhi petugas, pelaku tersebut membawa puluhan buah duku di dalam karung. Ia ditangkap dipinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Penangkapan pelaku diperkuat berdasarkan LP /A / 03 / II / 2025 /SPKT. SAT RES NARKOBA / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 04 Februari 2025.

BACA JUGA:Minta Uang Kepada Nenek, Pulang Tinggal Jasad

Tag
Share