Aliran Dana 4 Saksi Investasi Fiktif PT Taspen Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami empat saksi, dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami empat saksi, dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Adapun, saksi-saksi yang diperiksa adalah wiraswasta atas nama Edi Setiawan dan Lional Conan Hidayat, Building Management Belleza Apartement Agus Sulistiyo, serta pengurus rumah tangga Yulianti Malingkas.
"Hadir semua, penyidik mendalami terkait aliran dana dan dugaan adanya asets tersangka yang disembunyikan ditempat lain dan atas nama orang lain," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Diketahui, KPK resmi menahan mastan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, kasus korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016 - Maret 2024, Ekiawan Heri Proyanto (EHP).
BACA JUGA:Kakek 77 Tahun Bisnis Prostutisi Jual ANak Dibawah Umur
BACA JUGA:Minta Uang Kepada Nenek, Pulang Tinggal Jasad
KPK menduga mereka menempatkan dana investasi Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu perbuatan rasuah ini menguntungkan sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan Antonius dan Ekiawan.
Asep menyebut PT IIM mendapat Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sejumlah Rp 44 juta.