Bunga Zainal Bersyukur Sudah Ada Tersangka Kasus yang Dilaporkannya

Polisi sudah tetapkan tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilaporkan Bunga Zainal. -Foto: Instagram @bungazainal05-Agrar

OKU EKSPRES - Kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilaporkan oleh Bunga Zainal masih berlanjut di Polda Metro Jaya. 

Baru-baru ini, pihak kepolisian menetapkan pasangan suami istri berinisial AAACD dan SFSS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mendengar kabar itu, Bunga pun mengungkapkan rasa syukurnya. Melalui unggahan di akun Instagram, ia mengungkapkan kebahagiaannya karena pelaku yang menipu dirinya akhirnya ditahan.

"Sujud syukurrrrr marimar dapat berita pagi ini di News kalau Tersangka kasus penipuan yg aku alami sudah ditahan malam hari tanggal 5 Februari 2025 di @poldametrojaya," tulis Bunga di caption unggahannya.

BACA JUGA:Nusron Kritik Eksekusi Lima Bangunan Digusur di Luar Peta Sengketa

BACA JUGA:Mayor Jenderal TNI Ditunjuk jadi Dirut Bulog

Aktris berusia 37 tahun ini berharap hukuman bagi pelaku dapat memberikan efek jera kepada para penipu lainnya. Menurutnya, tidak ada alasan apa pun yang bisa membebaskan pelaku dari hukuman.

"Ini akan memberikan efek jera kepada pelaku penipuan!!! Penipuan jenis apa pun!!! Tidak ada alasan sakit, tidak ada alasan anak, tidak ada alasan ini itu untuk TIDAK DITAHAN!!!" tegasnya.

Bunga juga menekankan bahwa siapa pun yang berani melakukan penipuan dan melanggar hukum harus siap menerima konsekuensinya, termasuk dipenjara.

Dalam unggahannya, istri Sukhdev Singh ini turut menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras menangkap pelaku. Ia pun menantikan informasi lebih lanjut mengenai konferensi pers terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:Aliran Dana 4 Saksi Investasi Fiktif PT Taspen Ditelusuri

BACA JUGA:Kakek 77 Tahun Bisnis Prostutisi Jual ANak Dibawah Umur

"Aduh terima kasih ya bapak-bapak polisi @poldametrojaya @divisihumaspolri sudah sangat membantu marimar. Marimar tunggu ya pak jadwal ‘PRESS RELEASE’-nya," tulisnya.

Kasus ini bermula ketika Bunga pertama kali mengenal dua terlapor, CD dan SFS, pada tahun 2020 di Bali. Hubungan mereka cukup dekat, sehingga Bunga tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya. Namun, pada 2022, CD dan SFS menawarkan skema investasi yang akhirnya membuatnya mengalami kerugian besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan