Dua Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye

Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid

MARTAPURA - Dua partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten OKU Timur tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

Adanya dua Parpol yang menyampaikan LADK diungkapkan Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah pada Selasa, 16 Januari 2024. 

Menurut Denis, dari total 18 partai, Partai Buruh dan Partai Garda Republik (Garuda) adalah dua parpol yang tidak melakukan pelaporan awal dana kampanye. 

Alasan yang diberikan adalah bahwa Partai Buruh tidak memiliki kepengurusan di OKU Timur, sementara Partai Garuda tidak memiliki calon legislatif (caleg) di kabupaten tersebut.

BACA JUGA:Tunggu Petunjuk Resmi Menteri Keuangan Soal Kenaikan Gaji ASN

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana KUR, Kejari OKU Selatan Tahan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu BNI Muaradua

Meskipun tidak memiliki caleg, Denis menekankan bahwa aturan tetap mengharuskan partai-partai tersebut untuk melaporkan awal dana kampanye. 

“Sanksi yang dapat diberikan sesuai aturan. Bisa pembatalan kemenangan caleg yang terpilih,” ungkap Denis Firmansyah.

Denis menyatakan bahwa secara umum, pelaporan awal dana kampanye tidak menemui kendala signifikan. 

Semua partai yang memiliki caleg di OKU Timur telah memberikan laporan tersebut, dan informasinya telah diumumkan di papan pengumuman KPU OKU Timur.

BACA JUGA:Cara Buat Anak Suka Makan Sayur

BACA JUGA:Tips Cegah Tumbuh Uban di Usia Muda

Dalam konteks laporan tahap pertama, Denis mengungkapkan bahwa ada lima partai yang diminta untuk melakukan perbaikan. 

Kelima partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Umat. 

Tag
Share