Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual Gas Elpji 3 Kg
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sabtu 1 Februari 2025 lalu akhirnya resmi memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung-Photo: istimewa-Eris
Sementara itu menurut keterangan Najmi, salah seorang pegawai di pangkalan resmi gas LPG 3 Kg Sururi, yang terletak di wilayah Curug, Depok, pangkalan resmi tersebut sudah banyak diserbu oleh para pembeli semenjak dini hari tadi.
"Dari pagi itu hampir 30 orang, sedangkan kita dari pangkalan aja belum dikirim-kirim dari pabrik.
BACA JUGA:Bahaya Mengonsumsi Ikan Mentah Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Manfaat Kesehatan Daun Randu (Ceiba Pentandra) yang Patut Diketahui
Jadi juga masih gak jelas, dari publik juga masih gak jelas," ujar Najmi saat ditemui oleh Disway di pangkalan resmi gas LPG 3 Kg, pada Senin 3 Februari 2025.