Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Negara Hemat Lebih dari Rp20 Triliun

Presiden Prabowo Subianto . -Foto: umsida.ac.id-Gus munir

"Saya harap seluruh menteri, kepala badan, dan pimpinan instansi menunjukkan loyalitas dan mematuhi kebijakan ini," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 terkait kebijakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN). 

BACA JUGA:Indonesia Resmi Tuan Rumah WRC 2026, Ajang Bergengsi Dunia Kembali Setelah 29 Tahun

BACA JUGA:The International 2025: Turnamen Akbar Dota 2 Kembali ke Jerman Setelah 14 Tahun

Surat ini ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga pemerintah, serta kepala daerah untuk memperketat izin perjalanan dinas luar negeri.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. 

Dalam surat tersebut, para pimpinan kementerian, lembaga, dan instansi diminta untuk melakukan penghematan terkait perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan instruksi presiden. (*)

Tag
Share