Amankan Empat Tersangka Pungli di Jalan Lingkar Lubuk Batang
Empat tersangka tindak pidana pungli diamankan jajaran Polres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA – Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengamankan empat tersangka tindak pidana pungutan liar (pungli) di Jalan Lingkar Cor Beton, Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Penindakan ini dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025 malam sebagai bagian dari patroli untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni , melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa operasi ini dipimpin oleh IPTU Redho Agus Suhendra, bersama AIPTU A. Rasid.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim patroli menemukan jalan yang ditutup portal dan dijaga oleh dua tersangka berinisial RI (54) dan TA (26), keduanya warga Desa Kurup Dusun I.
BACA JUGA:RAPBD OKU 2025 Resmi Disahkan, Fokus Program Strategis
BACA JUGA:Kabinet Ramping
Keduanya kedapatan meminta uang kepada sopir yang melintas. Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp468.000, satu senter, satu senter rotator, dan kaleng biskuit Khong Guan berhasil diamankan.
Tim melanjutkan patroli sejauh dua kilometer dan menemukan lokasi serupa. Dua tersangka lainnya, SI (62) dan JH (28), juga diamankan bersama barang bukti uang Rp100.000 yang disimpan dalam jeriken putih.
Barang bukti yang diamankan uang tunai total Rp568.000 1 buah senter, 1 buah senter rotator, 1 kaleng biskuit Khong Guan, 1 jeriken warna putih.
Keempat tersangka kini diamankan di Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 504 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana mengemis di muka umum.
BACA JUGA:Prabowo Optimis Indonesia Tak Impor Pangan hingga Akhir 2025
BACA JUGA:Kakanwil BPN Baru Diminta Perkuat Sinergi untuk Cegah Konflik Agraria
"Kami akan terus menindak tegas tindakan seperti ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya. (*)