Pemerintah Bakal Hapus Kewajiban Mengajar Selama 24 Jam per Minggu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. -Foto: porosjakarta.com-Gus munir
OKU EKSPRES - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa kementeriannya tengah merancang kebijakan baru terkait sistem kerja guru.
Salah satu poin utama kebijakan tersebut adalah penghapusan kewajiban mengajar selama 24 jam per minggu.
“Guru tidak perlu mengajar 24 jam setiap minggu. Ada kegiatan lain yang dapat dikonversikan setara dengan jam mengajar,” jelas Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, pada 22 Januari 2025.
Konsep kebijakan ini, menurutnya, sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan segera diterapkan. “Saat ini, konsep tersebut sedang kami matangkan bersama Dirjen GTK. Jika sudah selesai, akan segera kami umumkan,” tambahnya.
BACA JUGA:Amankan Empat Tersangka Pungli di Jalan Lingkar Lubuk Batang
BACA JUGA:RAPBD OKU 2025 Resmi Disahkan, Fokus Program Strategis
Kebijakan baru ini direncanakan mulai berlaku pada semester depan, mengingat adanya berbagai aspek teknis yang harus disiapkan.
“Kemungkinan akan diterapkan pada semester depan karena perlu koordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah terkait pelaporan dan teknis lainnya,” terangnya.
Mu'ti juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan ruang lebih luas bagi guru untuk membimbing siswa secara langsung.
Ia menyoroti bahwa kewajiban memenuhi jam mengajar selama ini sering mengurangi waktu guru untuk berperan sebagai pembimbing.
Selain itu, guru didorong untuk mengikuti pelatihan guna meningkatkan kompetensi serta berkontribusi dalam kegiatan masyarakat.
BACA JUGA:Kabinet Ramping
BACA JUGA:Prabowo Optimis Indonesia Tak Impor Pangan hingga Akhir 2025
Aktivitas seperti keikutsertaan dalam organisasi atau kegiatan komunitas juga dapat diakui sebagai bagian dari jam kerja guru.