Kejari OKU Selesaikan Kasus Lakalantas Lewat Restorative Justice

Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H M.H, didampingi oleh Kasi Pidum Kejari OKU dan Jaksa Fasilitator, mengadakan ekspose RJ kasus lakalantas bersama Jampidum secara daring di Aula Kejari OKU. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

BATURAJA - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menyelesaikan kasus menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). 

Kali ini, program RJ diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Khoirul Munzilin dan Eka Mulyadi, yang terjadi pada 25 Juli 2024 di Jalan Dr. Mohammad Hatta Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor yang dikendarai Khoirul Munzilin, seorang ojek, yang membawa penumpang YM dan anak korban MA. 

Saat itu, tersangka Eka Mulyadi yang mengendarai mobil Honda Jazz merah menyeberang jalan meskipun marka jalan menunjukkan garis dua utuh (tidak terputus). 

BACA JUGA:Kerajinan Karya Warga Binaan Terjual Hingga Bali

BACA JUGA:Bripda Faras Gugur dalam Tugas, Polres Lahat Berduka

Sepeda motor yang dikendarai Khoirul Munzilin menabrak bagian belakang kiri mobil tersebut. 

Khoirul Munzilin tidak dapat melihat mobil yang datang karena pandangannya terhalang oleh korban MA yang berdiri di depannya, sehingga tidak sempat menghindar atau melakukan pengereman. Akibatnya, terjadi benturan keras.

Kecelakaan tersebut menyebabkan korban YM mengalami luka memar dan lecet di tangan serta kepala, yang mengakibatkan pendarahan pada selaput otak dan harus dirawat di rumah sakit selama tiga bulan. 

Sementara itu, korban MA mengalami luka memar dan lecet pada tangan, kaki, dan wajah. 

BACA JUGA:Bahas Jalan Rusak, Panggil Perusahaan

BACA JUGA:Elpiji subsidi Bisa Tembus Rp60 Ribu per Tabung

Akibat kejadian tersebut, tersangka Khoirul Munzilin dan Eka Mulyadi diduga melanggar Pasal 310 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H, didampingi oleh Kasi Pidum Kejari OKU dan Jaksa Fasilitator, mengadakan Ekspose RJ bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Agung (Jampidum) secara daring di Aula Kejari OKU. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan