Pajak Hiburan Bakal Dinaikkan 40-75 Persen

Pedangdut Inul Daratista merasa heran pajak hiburan akan dinaikkan hingga 40-75 persen.-Photo ist-Ist

JAKARTA_ Pedangdut Inul Daratista merasa heran pajak hiburan akan dinaikkan hingga 40-75 persen.

Ada rencana Menparekraf, Sandiaga Uno rencananya akan menaikkan pajak hiburan sebanyak 40-75 Persen.

Inul Daratista pun merasa heran pajak hiburan akan dinaikkan di angka yang cukup drastis.

Kemudian Inul Daratista mempertanyakan hitung-hitungan pajak hiburan bisa naik di angka 40-75 persen.

BACA JUGA:Jet Tempur AS-Inggris Kala Luncurkan Rudal Tomahawk

BACA JUGA:Komitmen Perkuat Kerjasama Perdagangan Indonesia -Vietnam

Baca ini kok aku jadi heran yo, gak mematikan gimana 40-75%? Itungane piye (hitungannya gimana)? Dibebankan ke costumer? tulis Inul Daratista pada Kamis, 11 Januari 2024.

Menurut Inul Daratista, jika pajak hiburan naik Rp 10.000 saja maka para tamu di karaoke bisa komplain dan mengeluh.

Dengan begitu, kenaikan pajak hiburan bisa menyengsarakan tempat karaoke jika naik di angka 40-75 persen.

"Wong tamu naik 10rb aja megap2, teriak2! Saya aja termasuk orang yang taat pajak lihat ini kadung kebelet keluar masuk toilet!" tutur Inul Daratista.

BACA JUGA:Bahaya Kebisaan Ngemil Malam Hari

BACA JUGA:Rekomendasi Blush On yang Biasa Digunakan MUA Bikin Kulit Wajah Cerah dan Segar

"Itungan dari mana kita bisa bayar pajak segini gedenya pak @sandiuno? tambahnya.

Akan tetapi Inul Daratista tetap memahami tindakan pemerintah untuk memajukan UMKM dengan melakukan penyesuaian pajak hiburan.

Tag
Share