Kasus Perceraian Meningkat Tajam, Sebagian Besar Akibat Judi Online

Pengadilan Agama Martapura, OKU Timur. -Foto: pa-martapuraokut.go.id-Kholid

Harta bersama (2 perkara), izin poligami (1 perkara), ekonomi syariah (3 perkara), kewarisan (1 perkara), dan penetapan ahli waris (4 perkara).

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 terdapat total 1.297 perkara. Dari jumlah tersebut, kasus perceraian mencapai 830 perkara, terdiri dari 625 cerai gugat dan 205 cerai talak.

BACA JUGA:Ringankan Beban Kebutuhan, Bagikan Sembako ke Masyarakat

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Waspada Potensi Banjir dan Longsor

 Isbat nikah mendominasi dengan 399 perkara, sementara dispensasi kawin tercatat 38 perkara. 

Kasus lainnya meliputi asal usul anak (8 perkara), pewalian (6 perkara), harta bersama (4 perkara), ekonomi syariah (3 perkara), dan penetapan ahli waris (4 perkara). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan