Kasus Perceraian Meningkat Tajam, Sebagian Besar Akibat Judi Online

Pengadilan Agama Martapura, OKU Timur. -Foto: pa-martapuraokut.go.id-Kholid

OKU TIMUR - Kasus perceraian di Kabupaten OKU Timur mengalami peningkatan, dengan judi online menjadi salah satu penyebab utama. 

Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Kelas II Martapura menerima 887 perkara perceraian, terdiri dari 698 kasus cerai gugat (istri menggugat cerai) dan 189 kasus cerai talak (suami menceraikan istri). 

Angka ini naik dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 830 perkara perceraian, dengan rincian 625 cerai gugat dan 205 cerai talak.

Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati SHI, melalui Humas Ja'far Shiddiq Sunariya SH, mengungkapkan bahwa perceraian dipicu oleh berbagai faktor.

BACA JUGA:Gandeng BNNK untuk Rekrut Relawan Anti-Narkoba

BACA JUGA:106.373 Pelanggan PLN Terdaftar Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan pasangan, hukuman penjara, dan masalah ekonomi. 

“Namun, pada tahun 2024, penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, dengan 616 kasus, di mana 50 persen di antaranya dipicu oleh judi online.

Ja’far mengimbau pasangan suami istri untuk saling menerima kekurangan dan menghindari penyebab konflik, seperti judi online dan kemalasan. 

Dengan demikian, rumah tangga diharapkan dapat terjaga keharmonisannya.

BACA JUGA:Harga Bawang Masih Rp50 Ribu Perkilogram

BACA JUGA:Dansa 90

Selain perkara perceraian, pada tahun 2024 Pengadilan Agama Kelas II Martapura menerima total 1.317 perkara, dengan 1.299 di antaranya telah diputuskan, menghasilkan tingkat penyelesaian sebesar 98,19 persen. 

Perkara lainnya meliputi dispensasi kawin (27 perkara), isbat nikah (369 perkara, hasil kerja sama dengan Pemda OKU Timur), asal usul anak (17 perkara), perwalian (5 perkara), hak asuh anak (1 perkara).

Tag
Share