Kejaksaan Lakukan Kerjasama dengan Pemerintah Kecamatan
Kejari OKU Timur melakukan kerjasama dengan pemerintah kecamatan yang ada di Kabupaten OKU Timur. -Foto: Diskominfo oKUT-Gus munir
OKU TIMUR - Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri OKU Timur dan seluruh kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Kerja sama ini berfokus pada bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri OKU Timur pada 7 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H., secara langsung menandatangani perjanjian tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi yang mendalam atas terjalinnya kerja sama ini.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada OKU Tinggal Nunggu Jadwal Sidang MK
BACA JUGA:Lakukan Patroli di Daerah Rawan Aksi Pungli
"Sebagai kepala daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur atas inisiatifnya menjalin kerja sama dengan seluruh kecamatan di wilayah kami. Berdasarkan laporan dari Kepala Kejaksaan, kerja sama ini sangat penting dan bermanfaat untuk mendukung kinerja berbagai pihak dalam upaya memajukan OKU Timur," ungkap Bupati.
Bupati juga berharap agar sinergi ini terus berlanjut untuk mewujudkan visi menjadikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang lebih maju dan mulia.
Dalam laporannya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur menjelaskan sejumlah poin penting dari kerja sama tersebut.
"Tujuan utama dari perjanjian ini adalah membangun landasan kuat untuk menjalin kolaborasi yang berkualitas, baik dengan pemerintah daerah maupun berbagai pihak lainnya. Pelayanan yang akan diberikan mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, hingga tindakan hukum lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:Kehilangan Bulan
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, Sita Flashdisk dan Buku Kecil
Andri Juliansyah menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati untuk mendirikan pusat pelayanan hukum.
Fasilitas ini bertujuan untuk memastikan masyarakat OKU Timur mendapatkan akses pelayanan hukum secara maksimal. (*)