Sengketa Pilkada OKU Tinggal Nunggu Jadwal Sidang MK
Ilustrasi pemilihan Pilkada OKU 2024. -Foto: Eris/OKES-Eris
BATURAJA – Sengketa Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang diajukan oleh tim hukum dan advokasi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan Sani (YPN YESS) dipastikan akan segera memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Jaka Irhamka SH, setelah menerima surat panggilan sidang dari MK, Senin, 6 Januari 2025.
"Surat panggilan sidang baru kami terima hari ini," ungkap Jaka.
Surat Panitera MK dengan nomor 170/sal per/PHPU.BUP/PAN.MK/D1/2025 itu mencantumkan salinan permohonan perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menjadi dasar bagi KPU OKU untuk mempersiapkan jawaban melalui kuasa hukum di sidang MK.
BACA JUGA:Lakukan Patroli di Daerah Rawan Aksi Pungli
BACA JUGA:Kehilangan Bulan
Dalam surat tersebut, Panitera MK meminta KPU sebagai termohon untuk menyerahkan jawaban sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan perkara.
Jaka menegaskan bahwa KPU OKU akan mematuhi prosedur dan waktu yang telah ditentukan oleh MK.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum dan Advokasi YPN Yess, Arif Awlan SH, menyebutkan bahwa berkas gugatan mereka sudah terdaftar dalam register MK RI.
"Kami tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh MK RI," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, Sita Flashdisk dan Buku Kecil
BACA JUGA:AKP Asep Iwan Dimutasi ke Yanma Polda Banten
Materi gugatan yang diajukan, sambungnya, mencakup dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tim hukum YPN Yess telah membentuk formasi solid yang terdiri dari beberapa nama, di antaranya Widodo, Radiansyah, Arif Awlan, Rendra Pransiska, Turiman, dan Muhammad Ikrom.