Kembali Lakukan Akad Nikah, Rizky Febian - Mahalini Sah Sebagai Suami Istri
Editor: Dedi Okes
|
Jumat , 03 Jan 2025 - 22:35
Rizky Febian - Mahalini sah menjadi suami istri setelah melakukan akad nikah kembali. -Foto: Instagram @rizkyfbian-Gus munir
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyebutkan bahwa alasan utama penolakan itsbat tersebut adalah wali nikah yang tidak sesuai syarat.
Hakim kemudian menyarankan pasangan ini untuk menggelar akad nikah ulang dengan wali yang memenuhi ketentuan. (*)