Biaya Haji 2025 Berpeluang Ditekan di Bawah Rp 90 Juta
Komisi VIII DPR RI telah melakukan penghitungan ulang terkait biaya pelaksanaan haji 2025. Ketua panitia kerja (Panja) Haji Abdul Wachid mengatakan biaya haji 2025 masih bisa diteken dibawah Rp90 juta.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Komisi VIII DPR RI telah melakukan penghitungan ulang terkait biaya pelaksanaan haji 2025. Ketua panitia kerja (Panja) Haji Abdul Wachid mengatakan biaya haji 2025 masih bisa diteken dibawah Rp90 juta.
Hasil telaah Komisi VIII DPR RI telah menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dapat di rasionalisasi hingga di bawah Rp 90 juta, wah ini luar biasa, kata Wachid saat rapat panja bersama Dirjen PHU Hilman Latief dan BP Haji, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Atas perbedaan angka yang signifikan itu, Legislator Partai Gerindra ini meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief untuk melakukan perbandingan biaya operasional hasil hitung ulang DPR RI dan usulan Kemenag.
Dirjen PHU Kementerian Agama RI dan BPKH RI harus juga menelaah kembali secara saksama BPIH dan diusulkan terkait dengan proses presentasi dengan persentase komposisi tahun 2025 Masehi antara yang bersumber dari BIPIH dan nilai manfaat, jelasnya.
BACA JUGA:MK Hapuskan Presidential Threshold 20 Persen, Apa Itu?
BACA JUGA:Inflasi pada Tahun 2024 Turun
Sebelumnya, Kementerian Agama RI mengusulkan biaya haji pada 1446 Hijriah atau 2025 masehi sebesar Rp93.399.694,90.
Menteri Agama Nasaruddin Umar merinci anggaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ini ke dalam dua komponen.
"Anggaran BPIH tahun 1446 Hijriah dan 2025 masa ini dikelompokkan ke dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji disebut dengan biaya perjalanan ibadah haji atau (bipih), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat nanti oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Nasaruddin dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin, 30 Desember 2024.
Lebih jauh, Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70% dan nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.
BACA JUGA:Bayi Perempuan di Banyuasin Dibuang Disawah
BACA JUGA:Pastikan PKB TIdak Alami Kenaikan
Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
Total Bipih yang mencapai Rp65.372.779,49 itu akan digunakan untuk sebagai berikut: