Sebar Stiker Bantuan Polisi, Cukup Scan Buat Laporan
Editor: Gus munir
|
Selasa , 09 Jan 2024 - 20:02
Stiker bantuan polisi untuk memudahkan masyarakat melaporkan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.-Photo ist-Ist
BACA JUGA:Pemkab OKU Alokasikan Rp75 Miliar untuk Tukin ASN
BACA JUGA:RSUD Ibnu Sutowo Raih Penghargaan dari Penyelenggara Layanan Publik Terbaik