PPPK Diminta Segera Lengkapi Berkas hingga 14 Januari 2024

H Sutikman SPd MM -Foto: OKUT POS-Deo

Jika ada peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu, serta melanggar ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status sebagai PPPK. (*)

BACA JUGA:Pengedar Narkoba asal Ogan Ilir Diringkus di OKU

BACA JUGA:4 Zodiak ini Diramal Bakal Menemukan Cinta Sejatinya di tahun 2024

Tag
Share