Biaya Ibadah Haji Bisa Turun, Kini Masih Dikaji Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) masih terus mengkaji agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah atau 2025 Masehi bisa turun.-Photo: istimewa-Eris
"Anggaran BPIH tahun 1446 Hijriah dan 2025 masa ini dikelompokkan ke dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji disebut dengan biaya perjalanan ibadah haji atau (bipih), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat nanti oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Nasaruddin dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin, 30 Desember 2024.
Lebih jauh, Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70% dan nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.
BACA JUGA:100 Personel Pol PP Disiagakan Jelang Pergantian Tahun
BACA JUGA:Zanna: Whisper of Volcano Isle, Film Animasi Bakal Tayang di 5 Negara
Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
Total Bipih yang mencapai Rp65.372.779,49 itu akan digunakan untuk sebagai berikut:
1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68
2. Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
3. Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
4. Living cost: Rp 3.200.002,50
5. Paket layanan masyair (sebagian) : Rp 8.099.970,94