Imbau Pedagang Tak Jual Petasan Jelang Tahun Baru
Jajaran Polres OKU melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual petasan jelang Tahun baru. -Foto: Eris/OKES-Eris
BATURAJA – Menjelang perayaan Tahun Baru 2025, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar sosialisasi dan edukasi kepada pedagang kembang api, petasan, dan atribut perayaan lainnya, seperti terompet.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau para pedagang agar tidak menjual atau menggunakan petasan atau mercon sesuai dengan larangan yang telah ditetapkan.
Kapolres OKU, melalui timnya, menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel nomor: STR/502/XII/LOG.7.6.1/2024 tentang pengawasan dan pengamanan (Wasdalpam) terhadap peredaran petasan/mercon.
Langkah ini diambil guna mencegah potensi gangguan keamanan selama perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Rantau Kumpai Ditarget Selesai Pertengahan Februari 2025
BACA JUGA:Cambuk Illiza
"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk mematuhi larangan ini. Hal ini demi menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat selama perayaan Tahun Baru," ujar Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon.
Dalam sosialisasi ini, Polres OKU melakukan deteksi dini terhadap aktivitas yang berkaitan dengan pembuatan, pembawaan, penimbunan, dan penjualan petasan atau mercon.
Kegiatan ini juga mencakup pemantauan terhadap distribusi kembang api dan petasan di wilayah Baturaja Timur.
Dari keterangan para pedagang, diketahui bahwa produk kembang api dan petasan yang mereka jual biasanya berasal dari agen di Palembang dan Lampung.
BACA JUGA:Kerahkan Puluhan Personel Amankan Libur Nataru
BACA JUGA:38 Pejabat di OKU Selatan di Lantik
Agen-agen tersebut secara langsung mendistribusikan barang dagangan mereka kepada pedagang lokal.
Penjualan kembang api dan petasan di wilayah tersebut biasanya berlangsung antara pukul 09.00 hingga 22.00 WIB dan hanya marak menjelang hari-hari besar, seperti Tahun Baru.