Prabowo Wajibkan SPPG Kantongi SLHS

Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas untuk memberlakukan kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) -Istimewa-

JAKARTA- OKU EKSPRES. COM- Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas untuk memberlakukan kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur mitra pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini merupakan respons cepat dan fundamental dari pemerintah menyusul maraknya kasus keracunan massal yang terjadi di sejumlah daerah.

Mendukung instruksi Presiden, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan kesiapan pihaknya untuk mempercepat proses penerbitan SLHS.

Menkes Budi bahkan menargetkan agar proses sertifikasi kelayakan higiene sanitasi seluruh dapur MBG dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu bulan.

BACA JUGA:Ahli Gizi Kritik Keras Menu MBG Spageti dan Burger

BACA JUGA:SIswa SDN 178 Palembang Diduga Keracunan MBG

"Tetapi memang SLHS, Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi ini kita akan percepat agar supaya semua SPPG yang ada itu memenuhi standar dari kebersihannya, standar dari orang-orangnya, standar juga dari prosesnya supaya baik. Dan diharapkan dalam satu bulan selesai semuanya," ujar Menkes Budi saat konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Minggu 28 September 2025.

Sertifikasi SLHS sebagai Syarat Mutlak

Perintah Presiden Prabowo untuk mewajibkan SLHS ini bertujuan untuk mengatasi akar masalah keracunan yang diduga kuat berasal dari standar kebersihan dan sanitasi yang tidak memadai di dapur mitra.

Data BGN sebelumnya menunjukkan bahwa sebagian besar SPPG belum mengantongi sertifikat ini.

"Keselamatan anak-anak adalah prioritas utama. Kita tidak bisa menoleransi kelalaian yang membahayakan nyawa. SPPG yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi wajib segera dibekukan operasionalnya, dan ini harus dibuktikan dengan sertifikat SLHS," tegas Prabowo dalam arahannya.

BACA JUGA:Dugaan Keracunan MBG, DPRD OKU Desak Pengawasan Lebih Ketat

BACA JUGA:12 Siswa SMP di OKU Diduga Keracunan Usai Santap MBG

SLHS merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat setelah memastikan bahwa fasilitas dan prosedur pengolahan makanan di suatu tempat telah memenuhi standar kesehatan publik, mulai dari sumber air, sanitasi tempat, hingga penjamah makanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan