Simpan Diduga Narkoba di Belakang Rumah
Tersangka VY saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
LUBUK BATANG – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Tersangka berinisial VY (40), seorang buruh harian lepas, ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 2,71 gram.
Penangkapan terjadi pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Satuan Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan di rumah tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu.
BACA JUGA:2025, Mulai Buka Lahan Sawah Baru Serta Pemanfaatan Lahan Tidur di Jalur Komering
BACA JUGA:Guru Olahraga Cabul Ditangkap, 10 Siswi Jadi Korban
Kemudian 1 dompet coklat, 6 bungkus plastik klip kosong, dan sebuah skop plastik. Uang tunai sebesar Rp500.000 juga turut diamankan.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai bandar.
Kepada polisi, VY mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan disimpan di belakang rumahnya.
"Tersangka menggunakan modus menyimpan barang bukti di area tersembunyi untuk mengelabui petugas," ujar Kasi Humas.
BACA JUGA:Ikuti Seleksi, Ribuan Tenaga Honorer OKU Berebut 875 Formasi P3K
BACA JUGA:Kloning Javier
Selain sabu dengan berat bruto 2,71 gram, polisi juga menyita perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres OKU untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.