Simpan Diduga Narkoba di Belakang Rumah

Tersangka VY saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, dan Pasal 112 ayat (1) sebagai pasal subsider. 

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 20 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan