Simpan Diduga Narkoba di Belakang Rumah
Editor: Gus Munir
|
Rabu , 04 Dec 2024 - 22:15

Tersangka VY saat diamankan di Mapolres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, dan Pasal 112 ayat (1) sebagai pasal subsider.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 20 tahun penjara. (*)