Bakal Bentuk Perda untuk Perbaikan Tata Kelola BLUD RSUD Muaradua
Suasana rapat koordinasi tentang Penyampaian Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan BLUD RSUD Muaradua, Selasa, 03 Desember 2024. -Foto; Hamdal/HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S. STP., MM, menegaskan rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Muaradua.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekda saat memimpin Rapat Koordinasi terkait upaya perbaikan tata kelola BLUD RSUD Muaradua pada Selasa, 3 Desember 2024.
Menurutnya, untuk mencapai akuntabilitas dalam pelayanan RSUD Muaradua, BLUD harus mampu mengimplementasikan anggaran berbasis kinerja.
Kemudian menerapkan tata kelola yang baik, mengelola keuangan secara mandiri, dan memberikan pertanggungjawaban yang transparan.
BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa Gedung Sekolah Saat Siswa Belajar
BACA JUGA:Angka Pengangguran di OKU Selatan Turun 0,05 Persen
“Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam pembinaan ini. Dukungan serta kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipercaya,” ujar Sekda.
Sekda juga menambahkan, dalam pelayanan publik saat ini, BLUD tidak hanya harus berbasis konsep, tetapi juga harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat.
Fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik menjadi kunci untuk meningkatkan kinerja rumah sakit.
Pemerintah Daerah (Pemda) berkomitmen menyusun dan menetapkan peraturan terkait fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD.
BACA JUGA:Viral, Video Gus Miftah Terhadap Tukang Es, Gus Yusuf Anggap Sebagai Candaan
BACA JUGA:Aktor Korea Selatan, Park Min Jae Meninggal Dunia Saat Berlibur di China
Mencakup pengelolaan pendapatan, belanja, ambang batas, hingga pergeseran anggaran.
Sekda menekankan bahwa tujuan BLUD bukan sekadar mengejar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, tetapi untuk meningkatkan kinerja secara keseluruhan.