Tempat Hiburan Malam Perlu Ditertibkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyoroti tempat hiburan malam Darma Agung (DA) Club 41 yang sempat terjadi keributan yang menimbulkan korban luka tusuk dan terdengar suara tembakan.-Photo: istimewa-Eris
PALEMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyoroti tempat hiburan malam Darma Agung (DA) Club 41 yang sempat terjadi keributan yang menimbulkan korban luka tusuk dan terdengar suara tembakan.
DPRD Palembang, pada Senin 2 Desember 2024 kemarin telah melakukan reses ke lokasi tempat hiburan malam yang berlokasi di Kecamatan Sukarami tersebut.
Ketua Rombongan Dapil II DPRD Kota Palembang, Sutami Ismail pihaknya mendapatkan keluhan masyarakat terkait kericuhan yang terjadi di DA Club 41, pada Minggu 30 November 2024 kemarin.
"Kami mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi dari pihak terkait dalam hal ini pengelola tempat hiburan malam," ungkap Sutami, Selasa 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Manfaat dan Risiko Olahraga Malam
BACA JUGA:Kenali Perbedaan Darah Rendah dengan Anemia agar Tidak Salah Tangani
Dirinya bersama anggota DPRD Dapil 2 datang ke lokasi Diskotik guna mengecek izin operasional DA Club 41.
"Untuk izin setelah kita cek ada dan sesuai. Tapi kami menekankan agar semua aspek, seperti parkir, jam operasional dan keamanan harus dipenuhi sesuai aturan," katanya.
Lanjut Sutami, Terkait keributan yang terjadi, pihak pengelola DA Club 41 berdalih jika kericuhan tersebut terjadi di luar ruangan yakni di area parkir.
"Nah di sini kami tekankan pihak keamanan dari tempat hiburan malam harus benar-benar tegas sehingga bisa meminimalisir kemungkinan terjadi keributan," katanya.
BACA JUGA:10 Cara Ampuh Mengatasi Ketombe Secara Alami dan Efektif
BACA JUGA:9 Manfaat Lari untuk Kesehatan dan Tips Berlari yang Efektif
Terkait jam operasional, lanjut dia, jika pihak pengelola mengaku jika jam operasional DA Club 41 sudah sesuai perda, yakni sampai pukul 02.00 WIB.
"Pengakuan mereka begitu, tapi nanti ini akan kita laporkan ke pimpinan dan juga komisi 2 yang membidanginya, supaya bisa dilakukan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar perda terkait jam operasional tempat hiburan malam," tegasnya.