Gaji PNS Naik Dibayar Rapel?

Dibayar Rapel? JAKARTA- - Tahun 2024 ini, seharusnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah naik, namun itu kenaikan itu juga belum berlaku, ternyata pemerintah merencanakan sistem rapel-Photo ist-Eris

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terkini di sumber terpercaya, karena pembaruan terkait kenaikan gaji PNS TNI POLRI dan pensiunan akan diumumkan melalui mekanisme rapel pemerintah sesuai dengan ketentuan yang akan segera diterbitkan.

Berita sebelumnya, Kabar kurang menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia terkait gaji yang naik 8 persen tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Imbas Dugaan Perselingkuhan, Citilink Dikabarkan Berhentikan Sementara Izin Terbang Pilot dan Pramugari

BACA JUGA:5 Cara Atasi Wajah Berjerawat

Rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diantisipasi pada tahun 2024 ternyata masih menemui hambatan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur besaran gaji ASN di tahun yang baru ini.

Dengan demikian, kebijakan kenaikan gaji tersebut belum dapat diberlakukan secara segera. Proses tandatangan PP oleh Presiden menjadi prasyarat utama sebelum gaji ASN benar-benar mengalami peningkatan.

Para pegawai negeri pun harus bersabar, mengingat kepastian kenaikan gaji baru dapat diwujudkan pada bulan Maret 2024.(*)

BACA JUGA:Jajaran Polres OKU Selatan menggelar Pembacaan Yasin Bersama Dalam Menyambut Tahun Baru

BACA JUGA:Masyarakat OKU Selatan Geram Listrik Sering padam

Tag
Share