Mengaku Sering Lihat Ibu Disiksa, Nekat Siram Air Keras ke Korban

Polisi berhasil menangkap tersangka PL di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. -Foto: Istimewa-Deo

OKU TIMUR - Setelah empat bulan menjadi buronan, tersangka penganiayaan menggunakan air keras berinisial PL (20) yang berasal dari Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Penangkapan berlangsung dramatis, dengan tim Opsnal Polsek Cempaka yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Aston L Sinaga, dibantu oleh Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur. 

Tim gabungan ini harus menyeberangi sungai dengan menggunakan perahu milik warga untuk sampai ke lokasi persembunyian tersangka.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/18/X/2024/SPKT/Polsek Cempaka/Polres OKU Timur/Polda SUMSEL, yang dibuat pada 1 Oktober 2024 dengan korban berinisial AH. 

BACA JUGA:Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Informasi Hoaks

BACA JUGA:Disdukcapil OKU Buka Layananan saat Pilkada

Kejadian penganiayaan itu sendiri terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah kontrakan korban yang terletak di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. 

Korban, yang bekerja sebagai buruh harian penebang tebu di PT Molindo, disiram dengan air keras yang menyebabkan luka bakar parah. 

Korban segera dilarikan ke RSUD OKU Timur dan kemudian dirujuk ke RSUD M Husien Palembang. Sayangnya, pada Minggu, 10 November 2024, korban meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, melalui Kapolsek Cempaka, AKP Aston L Sinaga, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:BPBD OKU Ingatkan Warga Waspada Gempa Susulan

BACA JUGA:Mampir Guyon

Hasil penyelidikan menunjukkan bukti yang cukup untuk mengidentifikasi tersangka, yang ternyata adalah anak tiri korban. 

Pada akhirnya, pada 21 November 2024, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Tag
Share