Pegawai PPPK Diduga Alami KDRT hingga Sempat Dirawat di Rumah Sakit
Tersangka RA saat diamankan polisi lantaran diduga melakukan KDRT terhadap istrinya. -Foto; Humas Polres OKU-Eris
Kapolres OKU memastikan bahwa tersangka akan dikenakan sanksi tegas. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tambah Ibnu.
SW, korban KDRT, kini mendapatkan perlindungan hukum dari pihak kepolisian. SW juga didampingi oleh pihak keluarga serta lembaga terkait untuk memastikan keselamatannya terjamin.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tewas Usai Tembak Polisi
BACA JUGA:DPR RI Soroti Kasus Novi, Pelaku Penyiraman Air Keras
“Kami juga mengedukasi korban mengenai hak-haknya, termasuk langkah-langkah hukum lanjutan,” pungkas Holdon. (*)