Usai Jalani Rehabilitasi, Epy Kusnandar Pilih Pulang Kampung
Epy Kusnandar memilih untuk menghabiskan waktu di kampung halamannya setelah menyelesaikan proses rehabilitasi terkait kasus narkoba. -Foto: epy_kusnandar_official-Agrar
Tes urine yang dilakukan terhadap keduanya menunjukkan hasil positif menggunakan ganja.
Epy dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi akibat depresi yang diakibatkan oleh kasus tersebut. (*)
BACA JUGA:Pertadingan Timnas Indonesia Lawan Jepang Diundur
BACA JUGA:5 Cara Ampuh Meredakan Mata Lelah Agar Tetap Sehat