Persyaratan Umum Pendaftaran Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah
Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, berikut ini adalah syarat umum bagi peserta seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
BACA JUGA:Kupas Tuntas Oppo A5 Pro Melalui Bocoran Spesifikasi
BACA JUGA:Ilmuwan Berhasil Digitalisasi Aroma, Komputer Kini Bisa
Warga Negara Indonesia.
Beragama Islam.
Sehat jasmani dan rohani.
Tidak sedang hamil.
Berkomitmen dalam pelayanan jemaah.
Memiliki integritas, kredibilitas, rekam jejak baik, dan tidak sedang tersangkut proses hukum pidana.
Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
ASN atau pegawai di Kementerian Agama, ASN kementerian/lembaga, TNI, dan POLRI.
BACA JUGA:Peluncuran LignoSat: Satelit Kayu Pertama di Dunia Buatan Jepang
BACA JUGA:Inovasi Serat Sutra di Swedia, Mengubah Pakaian Menjadi Sumber Listrik Melalui Teknologi Canggih
Masyarakat umum yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.
Diutamakan pejabat atau pegawai Kemenag yang memiliki pengetahuan atau pengalaman dalam penyelenggaraan haji dan umrah.