SEMIDANG AJI - Polsek Semidang Aji berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama AL (59) seorang petani yang menemukan barang-barangnya hilang pada Minggu pagi, 3 November 2024.
Barang-barang yang hilang tersebut berupa satu unit mesin genset merek FI berwarna kuning dan handphone merek Vivo Y28 berwarna krem, dengan nilai kerugian mencapai Rp 4.300.000.
Kapolsek Semidang Aji, Ipda Hartomi membeberkan bahwa korban menyadari kehilangan barang ketika pulang ke rumahnya di Desa Keban Agung dan melihat mesin genset serta handphone tidak berada di tempat semula.
BACA JUGA:Anwar Berkeley
BACA JUGA:Pilih Simpan Hasil Panen Menunggu Harga Naik
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Semidang Aji pada keesokan harinya, Senin, 4 November 2024, guna penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Setelah serangkaian penyelidikan, petugas Polsek Semidang Aji berhasil mengidentifikasi tersangka yang ternyata adalah anak kandung korban sendiri, yakni Septi Arindi.
Tersangka diketahui merupakan anak kandung dari pelapor dan tinggal di Desa setempat.
BACA JUGA:Perkuat Kerjasama Berantas Peredaran Narkoba
BACA JUGA:Perkenalkan Progam Sekolah Adiwiyata
Pada Selasa sore, 5 November 2024, tim Reskrim Polsek Semidang Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim mendatangi kediaman tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan.
"Ya, tersangkanya anak kandung korban sendiri," terang Hartomi saat dikonfirmasi, Rabu, November 2024.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin genset merek FI dan handphone Vivo Y28.