Mantan Kades Dilaporkan ke Kejari OKI

Senin 04 Nov 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

OKI - Sejumlah perangkat Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri OKI pada Senin, 4 November 2024.

Mereka melaporkan mantan Kepala Desa Kijang Ulu, Misro Daud, yang diduga terlibat dalam penggelapan aset desa selama periode 2017-2023.

Ketua RT 8 Desa Kijang Ulu, Syafik, menjelaskan bahwa dua minggu lalu mereka telah mengirimkan surat kepada Misro Daud untuk meminta kejelasan mengenai kepemilikan aset desa.

Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari mantan kades tersebut.

BACA JUGA:Dinyatakan Lakukan Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara

BACA JUGA:Diduga Diancam Akan Dihajar, Denny Sumargo Datangi Rumah Farhat Abbas

"Kami ingin tahu apakah aset tersebut sudah dihibahkan kepada desa atau masih milik pribadi," katanya.

Aset yang dipermasalahkan termasuk Pamsimas, gedung olahraga desa, dan lapangan sepak bola. Syafik menambahkan, masalah ini muncul ketika lahan Pamsimas pernah dipermasalahkan oleh warga setempat.

"Ketika aset desa berpindah tangan, tetap harus digunakan sesuai fungsinya. Apalagi bangunan tersebut merupakan milik pemerintah desa dan harus ada surat hibah dari pemilik tanah," ujarnya.

Syafik juga mengungkapkan bahwa ia pernah mencoba menghubungi Misro Daud. Dalam percakapan, mantan kades itu mengaku tidak memiliki surat kepemilikan untuk aset yang dipermasalahkan.

BACA JUGA:Federasi Sepak Bola Jepang Fasilitasi Suporternya Beli Tiket Lawan Indonesia

BACA JUGA:Cedera, Mees Hilgers Terancam Tak Bisa Dimainkan

"Ia menjawab, 'Memang aset itu tidak ada suratnya. Kenapa?'" jelasnya.

Selain Syafik, laporan tersebut juga didukung oleh delapan orang dari Badan Pemerintah Desa Kijang Ulu, empat kepala dusun, lembaga permusyawaratan desa, lembaga adat, serta delapan rukun tetangga di wilayah tersebut.*

Kategori :