Dinyatakan Lakukan Pembunuhan Berencana, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara sebagai terdakwa dalam kasus kematian anak bernama Raden Andante Khalif Pramudityo. -Foto: Giovanni/kumparan-Agrar
OKU EKSPRES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Yudha Arfandi dengan hukuman 20 tahun penjara sebagai terdakwa dalam kasus kematian anak bernama Raden Andante Khalif Pramudityo, yang juga dikenal sebagai Dante, putra Tamara Tyasmara.
Hakim menyatakan bahwa Yudha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan dakwaan pertama primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ungkap hakim saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 4 November 2024.
Hakim menilai tindakan Yudha terkait dugaan pembunuhan terhadap Dante telah terbukti, sehingga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Diduga Diancam Akan Dihajar, Denny Sumargo Datangi Rumah Farhat Abbas
BACA JUGA:Federasi Sepak Bola Jepang Fasilitasi Suporternya Beli Tiket Lawan Indonesia
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor, baik yang memberatkan maupun yang meringankan.
Faktor yang memberatkan termasuk bahwa tindakan Yudha telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, yang seharusnya dilindungi dan disayangi, mengingat kedekatannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban," kata hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Yudha belum pernah dihukum sebelumnya, usianya masih muda, dan ia bersikap sopan selama proses persidangan.
BACA JUGA:Cedera, Mees Hilgers Terancam Tak Bisa Dimainkan
BACA JUGA:Tips Merawat Kulit Sensitif Agar Tetap Sehat dan Bebas Iritasi
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Yudha dan tim kuasa hukumnya untuk menanggapi vonis tersebut, dan kuasa hukum Yudha segera menyatakan banding.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati.