Mendagri Minta Tidak Tegas ASN Tak Netral

Sabtu 02 Nov 2024 - 11:48 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Dedi Okes

"Kami melaporkan pelanggaran terkait Pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 189 Tahun 2015 yang melarang ASN, pejabat BUMD, serta kepala desa atau lurah untuk terlibat dalam kampanye politik," jelas Widad.

BACA JUGA:Banjir Bandang di Spanyol Merenggut Ratusan Nyawa, Valencia dan Sekitarnya Alami Kerusakan Parah

BACA JUGA:Gunung Fuji Tak Bersalju Hingga Akhir Oktober, Pecahkan Rekor 130 Tahun

Widad menyatakan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran oleh ASN dari Pemprov Sumsel, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, dan BUMD PT SEG. 

"Laporan kami telah diterima oleh staf Bawaslu Sumsel, dan kami menunggu hasil klarifikasinya," tegasnya. 

Jika terbukti, ini akan menjadi kasus ke-5 atau ke-6 terkait dugaan pelanggaran serupa.

Bawaslu Sumsel akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai aturan. 

BACA JUGA: Keseruan Halloween Dunia di Tahun 2024

BACA JUGA:Bupati OKU Selatan dan BPK RI Bahas Evaluasi APBD 2023

Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Ahmad Naafi, mengatakan hingga Jumat, 1 NOvember 2024 Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan dugaan pelanggaran pilkada.

Sebanyak 20 laporan terkait pemilihan bupati dan wali kota, sementara 4 lainnya terkait pemilihan gubernur Sumsel. 

“Ada juga temuan dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai ketidaknetralan ASN,” tambahnya.

Berbagai pelanggaran ditemukan, termasuk kampanye di luar jadwal oleh beberapa kandidat bupati dan wakil bupati. 

BACA JUGA:Tangkap Pelaku Pencurian Motor dengan Modus Bobol Rumah

BACA JUGA:Amankan Audiensi Masyarakat di DPRD OKU

Naafi menjelaskan bahwa Bawaslu Sumsel saat ini sedang memproses laporan-laporan tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat materil dan formil. 

Kategori :