Mendagri Minta Tidak Tegas ASN Tak Netral

Sabtu 02 Nov 2024 - 11:48 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Dedi Okes

Proses ini melibatkan klarifikasi dan pembuktian. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, kasus akan diserahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel.

Naafi menambahkan bahwa beberapa laporan telah diregistrasi dan masuk tahap pembahasan di Gakkumdu, sementara beberapa laporan dihentikan karena kurangnya saksi atau bukti pendukung.

 "Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, Bawaslu akan melanjutkan ke tahap penyidikan dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk penanganan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Kategori :