Wanita Diduga Pengedar Sabu di Baturaja Diringkus

Kamis 31 Oct 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial YN (49), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Baturaja Timur. 

YN ditangkap pada Rabu malam, 30 Oktober 2024 di kediamannya yang berlokasi di Jl. Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba Polres OKU, Iptu Muhammad Andrian, mengonfirmasi bahwa saat penangkapan, polisi berhasil menemukan enam bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 1,79 gram. 

Selain itu, petugas juga menyita dompet dan ponsel merek VIVO berwarna pink, yang diduga kuat digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas terkait narkoba.

BACA JUGA:Diduga Terlibat Pungli Sopir Truk Batubara, Dua Pemuda Diamankan Polisi

BACA JUGA:Lakukan Sosialisasi Pencegahan Stunting, Sasar Bayi dan Ibu Hamil

“Penggerebekan ini dilakukan tepat pukul 22.00 WIB, dengan proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat untuk menjaga transparansi,” kata Iptu Muhammad Andrian. 

Menurutnya, barang bukti tersebut ditemukan di atas meja kamar tersangka, dan YN mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 300.000 di lokasi kejadian. 

Meski nominalnya kecil, uang ini diduga berasal dari hasil transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka. 

BACA JUGA:Abdullah Listrik

BACA JUGA:Kolaborasi ATR/BPN dan BIG Percepat Pembuatan Peta Dasar Nasional

Langkah penindakan ini adalah hasil dari informasi masyarakat serta penyelidikan tim Satuan Narkoba OKU yang intensif.

Polisi meyakini bahwa YN tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga diduga kuat berperan sebagai bandar kecil yang menyuplai sabu di wilayah Baturaja Timur. 

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kategori :