Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan pasal subsider 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:IRT Ini Ngadu ke Polisi Dianiaya Kakak Kandung, Masalahnya?
BACA JUGA:Gegara Iklan di Medsos, IRT Rugi Ratusan Juta, Pelajaran Penting Nih
Kedua pasal ini mengatur sanksi hukum bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkoba, yang dapat dijatuhi hukuman penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif untuk memastikan lingkungan bebas dari pengaruh negatif narkoba,” pungkas Iptu Muhammad Andrian. (*)