Wanita Diduga Pengedar Sabu di Baturaja Diringkus

Kamis 31 Oct 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan pasal subsider 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:IRT Ini Ngadu ke Polisi Dianiaya Kakak Kandung, Masalahnya?

BACA JUGA:Gegara Iklan di Medsos, IRT Rugi Ratusan Juta, Pelajaran Penting Nih

Kedua pasal ini mengatur sanksi hukum bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkoba, yang dapat dijatuhi hukuman penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.

 “Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif untuk memastikan lingkungan bebas dari pengaruh negatif narkoba,” pungkas Iptu Muhammad Andrian. (*)

Kategori :

Terkait

Rabu 06 Nov 2024 - 10:57 WIB

10 Manfaat Bayam bagi Kesehatan Tubuh

Rabu 06 Nov 2024 - 10:53 WIB

Manfaat Menakjubkan Daun Katuk

Rabu 06 Nov 2024 - 10:49 WIB

Manfaat Kacang Panjang untuk Kesehatan

Rabu 06 Nov 2024 - 10:46 WIB

Manfaat Menakjubkan dari Buah Kiwi

Terpopuler

Selasa 05 Nov 2024 - 20:54 WIB

Ari Dian

Selasa 05 Nov 2024 - 21:02 WIB

Intensifkan Patroli, Cegah Aksi Pungli